Mantan karyawan tersebut mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Lampung Utara, di Kotabumi, Selasa, 2 Oktober 2018.
Mantan karyawan Merwan mengatakan, mereka mempertanyakan perbedaan pemberian uang pesangon. Ia hanya menerima Rp15 juta, sementara ada yang menerima Rp32 juta.
Merwan dan rekannya telah bekerja di perusahaan itu selama 12 tahun.
"Kami pernah menanyakan hal ini manajemen namun tak ditanggapi, karena itu kami ke sini mengadukannya. Kami hanya minta kejelasan kenapa berbeda pemberian uang pesangonnya," kata dia.
Plt Kepala Bidang Pegendalian Hubungan Industrial Dermi Naibaho mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan mantan karyawan dan meminta laporan tertulis.
"Laporan tertulis itu dijadikan pemanggilan terhadap direksi PT Teguh Wibawa Bhakti Persada, Selanjutnya kami akan pertemukan mantan karyawan dengan direksi sehingga ada kejelasan kedua belah pihak,” ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar