Pesangon PT Sinar Laut Lampura Digugat Mantan Karyawan

KOTABUMI (2/10/2018) -  Sejumlah mantan karyawan mengadukan perusahaan PT Teguh Wibawa Bhkati Persada (Sinar Laut) yang berada di Kali Cinta, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Karyawan yang diberhentikan (PHK) menerima uang pesangon berbeda satu sama lain, padahal masa jabatan dan posisi di perusahaan sama. Mereka juga menerimanya tanpa kuitansi.

Mantan karyawan tersebut mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Lampung Utara, di Kotabumi, Selasa, 2 Oktober 2018.

Mantan karyawan Merwan mengatakan, mereka mempertanyakan perbedaan pemberian uang pesangon. Ia hanya menerima Rp15 juta, sementara ada yang menerima Rp32 juta.
Merwan dan rekannya telah bekerja di perusahaan itu selama 12 tahun.

"Kami pernah menanyakan hal ini manajemen namun tak ditanggapi, karena itu kami ke sini mengadukannya. Kami hanya minta kejelasan kenapa berbeda pemberian uang pesangonnya," kata dia.

Plt Kepala Bidang Pegendalian Hubungan Industrial Dermi Naibaho mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan mantan karyawan dan meminta laporan tertulis.

"Laporan tertulis itu dijadikan pemanggilan terhadap direksi PT Teguh Wibawa Bhakti Persada,  Selanjutnya kami akan pertemukan mantan karyawan dengan direksi sehingga ada kejelasan kedua belah pihak,” ujarnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar