Diwarnai pendemo wanita, unjuk rasa terus berlangsung saat Pengadilan Kotaagung mengadili Sungeb. Warga dan GMBI menilai pria berusia lanjut itu tidak bersalah karena sang penuntut belum memiliki alas hukum kepemilikan lahan, dasar proses peradilan.
Sidang pengadilan ditunda hingga 16 Oktober mendatang. Sungeb dan Kepala Desa Herman, yang bebas pada 3 Oktober yang lalu, memperoleh perpanjangan penanggguhan penahanan hingga 60 hari ke depan.
Difasilitasi GMBI, warga setidaknya sudah dua kali unjuk rasa meminta pembebasan kepala pekon mereka. Yang pertama ke Polda Lampung pada 24 September dan ke Pengadilan Negeri Kotaagung pada Senin, 1 Oktober 2018. GMBI juga mendatangi Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa, 2 Oktober 2018. Menjemput Sungeb dan Kades Banjarrejo dari tahanan 3 Oktober.
Kuasa hukum Sungeb dan Ketua GMBI Lampung Ali Muktamar Hamas mengatakan mereka akan terus mengawali proses pengadilan tersebut. Saat unjuk rasa, Selasa, 9 Oktober, anggota GMBI dari kabupaten lain juga ikut serta.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar