Mendapat laporan ibu korban, aparat Polres Lampung Utara langsung menangkap ayah korban, Darisun, disusul paman korban, Marhasan alias Cecep, dan temah ayahnya, Ngatimin alias Demin, di tempat berbeda.
Darisun, tersangka dan ayah korban kepada petugas di Polres Lampung Utara, Jumat, 5 Oktober 2018, membantah memerkosa anaknya, tapi meminta. "Tidak memerkosa, Pak, saya minta sama anak saya," katanya.
Demin mengaku dirinya menggagahi korban sebanyak lima kali, sepanjang Mei sampai September 2018. Itu dilakukan karena Darisun berutang sebanyak Rp775 ribu, dan untuk membayaranya Darisun menyarankan Demin menikahi anaknya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Doni Kristian Baralangi mengatakan, Jumat, 5 Oktober 2018, penangkapan ketika korban menceritakan yang dialami ke bibinya, lalu bibinya menceritkan ke ibu kandung korban dan kerabat lainnya. Setelah itu mereka langsung melapor ke polisi.
”Korban menceritakan kejadian dengan cara menulisnya di kertas. Dari keterangan korban itu kami menangkap ketiga tersangka ini," ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar