Ribuan Warga Pringsewu Jemput Kapekon dari Tahanan

PRINGSEWU (3/10//2018) – Upaya warga Pekon Banjarrejo, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, memulangkan kepala pekon mereka dari tahanan Pengadilan Negeri Kotaagung, membuahkan hasil pada Rabu Sore, 3 Oktober 2018.

Pengadilan Negeri Kotaagung menangguhkan penahanan Herman, kepala Pekon Banjarrejo, dan Sungeb, seorang warga, karena pengaduan Sutoyo alias Cuncun ke Polda Lampung, karena legalitas lahan di desa tersebut.

Difasilitasi GMBI, warga setidaknya sudah dua kali unjuk rasa meminta pembebasan kepala pekon mereka. Yang pertama ke Polda Lampung pada 24 September dan ke Pengadilan Negeri Kotaagung pada Senin, 1 Oktober 2018.  GMBI juga mendatangi Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa, 2 Oktober 2018.

Mendengar kepala pekonnya dibebaskan, ribuan warga pun menyambut dari Pekon Kaliungu hingga ke Pekon Banjarrejo. Pria dan wanita pengendara sepeda motor membunyikan klakson sepanjang jalan.  Suka cita terasa sekali. “Semoga Tuhan membalas orang-orang yang menzolimi kami," kata Renita.

Ketua GMBI Ali dan pengacara Yuntoro mengatakan perjuangan warga belum selesai. Namun, mereka menilai penanahan Kepala Pekon dan seorang warga Banjarrejo sebagai perbuatan zalim, karena pihak pengadu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan lahan..

AFNAN HERMAWAN DAN EPRIZAL

1 comments: