Namun, saat petugas meminta menunjukkan izin dan dokumen resmi, Amir hanya bisa membolak-balikan beberapa lembar kertas dan surat izin. Tapi, izin penyimpanan minuman keras tak ada satu pun di tangannya.
"Barang bapak sementara kami sita dan akan dibawa ke Polresta Bandarlampung. Kami akan buatkan tanda terima penyitaan barang," kata seorang petugas.
Amir masih belum mengalah, tetap berbicara dengan petugas. Ia tetap diminta menunjukkan bukti izin resmi jika barangnya tidak mau disita. Sejumlah aparat satuan reskrim pun segera mengeluarkan barang dan menaikan ke truk.
Penggerebekan dan penyitaan minuman keras itu hari pertama Operasi Cempaka Krakatau 2018. Operasi akan berlangsung selama dua pekan untuk memberikan aman dan nyaman bagi masyarakat Bandarlampung.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar