Unjuk rasa dipimpin oleh Ketua GMBI Lampung Ali Muktamar Hamas dan Ketua Tanggamus Amroni. Mereka melihat Kades Banjarrejo tidak layak ditahan karena persoalan lahan yang belum sesuai dengan legalitas administrasi pertanahan.
Sebagaimana unjuk rasa sebelumnya di Polda Lampung, GMBI meminta Kepala Pekon Herman dan seorang warga bernama Sueb dibebaskan karena dasar hukum penyidik belum cukup.”Ini namanya dizolimi,” kata Ali.
GMBI juga melihat pengadu Sutoyo alias Cuncun belum memiliki hak atas lahan yang menjadi sumber penahanan Kepala Pekon Banjarejo, karena baru memberikan uang muka pada Tahun 2005.
GMBI, 12 perwakilan warga Pekon Banjarejo dan Pekon Pamenang, pengacara, diterima Wakil ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ratriningtias Ariani, SH. Mereka menyepakati adanya praperadilan.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar