Warga Kotabumi Desak Aparat Bubarkan Kelompok Gay di Medsos

KOTABUMI (12/10/2018) - Warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendesak aparat dan pihak terkait segera turun tangan menyikapi keberadaan sebuah kelompok gay di media sosial Facebook. Kelompok itu membentuk grup dan menyatakan berasal dari Payanmas Kotabumi, Lampung Utara.

Akun dibuat pada 9 Desember 2012, berganti nama sejak 14 September 2017 dan hingga kini aktif dengan jumlah anggota 812 orang.

Tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Lampung Utara, Iwan Setiawan Alihasan Puncak gelar Suttan Rajo Putcak Mergo, mengecam keberadaan akun tersebut. Terlebih, mencantumkan nama Kotabumi, Lampung Utara.

Ia mengatakan, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) sudah jelas dilarang di semua agama. Kalau sampai ada perkumpulan seperti itu, sudah dipastikan melanggar norma agama.

"Kalau kita merasa beragama, LGBT itu tidak boleh, apalagi sampai ada di Kotabumi," katanya, Jumat, 12 Oktober 2018.

Iwan meminta aparat mempersempit ruang gerak perkumpulan tersebut, selanjutnya diberikan edukasi kepada mereka karena merupakan pelanggaran agama. "Kami juga akan melakukan langkah bersama para tokoh adat, masyarakat, alim ulama dan lainnya menyikapi ini," kata dia.

Ketua Pondok Pesantren Alquran Hidayatul Mustafid, KH Mawardi mengatakan, seharunya aparat bertindak karena punya wewenang dan sudah menjadi kewajiban menindak pelanggaran seperti itu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Lampung Utara, Mughafir mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta secepatnya mengeluarkan rekomendasi supaya kelompok itu dibubarkan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar