TERUSAN NUNYAI (30/10/2018) - Sejumlah warga ditangkap, beberapa kali tembakan peringatan meletus ke udara saat eksekusi rumah dan lahan untuk jalan tol Trans Sumatra. Eksekusi berlangsung di Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, untuk ruas tol Terbanggibesar-Pematang Panggang.
Warga pemilik 17 bangunan dan lahan dibantu sebuah lembaga swadaya masyarakat menolak eksekusi, Selasa, 30 Oktober 2018. Alasannya, penetapan ganti rugi tidak sepadan. Panitia pembebasan lahan menyamaratakan semua bangunan meski ada rumah permanen dan harganya lebih tinggi.
Warga mencoba menghalangi alat berat yang hendak meratakan rumah mereka, beberapa orang anggota Barisan Patriot Bela Negara juga terus berdebat dengan petugas keamanan. Lainnya berjaga di depan alat berat.
Namun, upaya mereka sia-sia, seratusan aparat keamanan gabungan dari Polres, Kodim, dan Satpol PP bertindak. Mereka yang mencoba menghalangi ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Ketua Barisan Patriot Bela Negara, Iman mengatakan, warga keberatan esksekusi karena saat sidang banyak hal-hal tidak bisa dijawab. Seperti, pengadilan tidak bisa menunjukkan spek rumah yang menjadi objek pembebasan.
"Padahal peraturan presiden dalam penilaian barang yang akan diganti rugi harus mengikuti penilaian barang dan jasa milik pemerintah. Eksekusi ini juga belum ada putusan," ujarnya.
Eksekusi, kata Iman, bisa dijalankan jika sudah ada ketuk palu pengadilan yang berarti masyarakat kalah dalam berperkara.
Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Zaenal Arifin mengatakan, eksekusi ini sudah ada keputusan tetap. Warga juga sebelumnya tidak ada keberatan saat sidang.
ZEN SUNARTO
Warga Lampung Tengah Ditangkap Tolak Eksekusi Jalan Tol Sumatra
... menit baca
Dengarkan
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
Posting Komentar