Menurut Anasrulloh, seharusnya satu unit angkot hanya diberi izin operasi dalam waktu 15 hingga 20 tahun. Setelah itu harus diremajakan atau tidak diberikan surat trayek atau izin mengangkut penumpang.
Melihat kalahnya angkot dari berbagai sarana transportasi lainnya, Anasrullah mengatakan pihaknya berupaya mempersiapkan bus sekolah. Salah satu di antaranya sudah diperoleh dari Pemerintah Pusat dari tiga yang direncanakan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar