Anggota DPRD Lampung Selatan Minta Bukti dari Agus BN

KALIANDA (1/11/2018) – Andi Apriyanto, anggota DPRD Lampung Selatan, yang disebut-sebut dalam sidang Gilang Ramadhan, terdakwa gratifikasi 15 paket proyek di Dinas PUPR setempat, mengatakan ia meminta bukti dari  Agus Bhakti Nugroho jika pernah menerima uang, sebagaimana disebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Namun Andi mengatakan ia siap dipanggil dan diperiksa KPK jika memang ada bukti keterlibatannya. “Tapi secara pribadi tidak pernah menerima dari Agus BN,” ujarnya, Kamis, 1 November 2018.

Sidang Gilang Ramadhan, dengan nilai gratifikasi Rp2,5 miliar, membawa nama Andi dalam pertemuan anggota DPRD di rumah kediaman Bupati Lampung Selatan dengan Agus BN. Muncul juga nama Ketua DPRD Hendry Rosyadi, Ketua Fraksi PDIP Suyatna, dan Plt Bupati Nanang Ermanto,

Dalam sidang tersebut  Zainudin mengaku semua diatur Agus BN dan ia tidak mengetahui asal dana. "Mungkin diberikan ke dia, ketua DPRD dari PDIP Henry. Mungkin. Saya takut salah. Yang tahu persis Agus, karena dia yang menyerahkan," ujar mantan Bupati Lampung Selatan dan Ketua PAN Lampung itu.

JUHARSA ISKANDAR DAN GELLY

0 comments:

Posting Komentar