Bandarlampung: Ribuan Kemasan Obat dan Makanan Ilegal Dimusnahkan

BANDARLAMPUNG (26/11/2018) - Badan Pengawasan Obat dan Mkanan (BPOM) Lampung memusnahan produk obat dan makanan bernilai Rp12,8 miliar. Produk sebanyak 1.723 item atau 130.308 kemasan, terdiri 58.375 kemasan kosmetik  ilegal, 50.984 kemasan obat tradisional, 8.799 suplemen kesehatan, dan 12 ribu kemasan pangan tanpa izin edar. Produk tersebut temuan tim BPOM selama tahun 2018.

Pemusnahan untuk memastikan produk tidak lagi beredar dan dikonsumsi masyarakat, karena obat dan makanan ilegal berdampak buruk bagi kesehatan dan membahayakan kestabilan perekonomian negara karena menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.

Kepala BPOM Lampung Syamsuliani mengatakan, Senin, 26 November 2018, pelanggaran bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan. Terutama kelompok masyarakat rentan atau sedang dalam pengobatan seperti bayi, anak-anak, dan orang tua.

"Kami menghimbau masyarakat waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan dengan cara selalu ingat dan pengecekan kemasan dalam kondisi baik. Memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluarsa," ujarnya.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar