Pemusnahan untuk memastikan produk tidak lagi beredar dan dikonsumsi masyarakat, karena obat dan makanan ilegal berdampak buruk bagi kesehatan dan membahayakan kestabilan perekonomian negara karena menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.
Kepala BPOM Lampung Syamsuliani mengatakan, Senin, 26 November 2018, pelanggaran bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan. Terutama kelompok masyarakat rentan atau sedang dalam pengobatan seperti bayi, anak-anak, dan orang tua.
"Kami menghimbau masyarakat waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan dengan cara selalu ingat dan pengecekan kemasan dalam kondisi baik. Memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluarsa," ujarnya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar