TERBANGGIBESAR (24/11/2018) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah menyoroti banyaknya caleg yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Baliho maupun banner tidak boleh dipasang di pohon dan fasilitas umum.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Harmono mengatakan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang sembarangan, seperti di pohon, tempat pendidikan, kantor pemerintahan dan lainnya. Hal itu sudah sesuai dengan PKPU. “Pemasangan alat peraga kampanye itu ada aturannya. Tidak boleh dipasang sembarangan,” kata Harmono, Sabtu, 24 November 2018.
Pihaknya juga sudah menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. Terkait temuan baru, Bawaslu akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk melakukan penindakan. “Nanti kami koordinasikan ke jajaran bawah. Bawaslu bersikap tegas masalah ini,” tegasnya.
SIGIT S DAN MUSTOPA
0 comments:
Posting Komentar