Besaran Pajak Hiburan dan Usaha Kecil Bandar Lampung Diubah


BANDAR LAMPUNG (19/11) – Pansus Perubahan Pajak Hiburan bersama Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat, Senin (19/11). Dalam pembahasan itu disepakatai penurunan dan penambahan jenis pajak.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Hendra Mukri. Sejumlah anggota dewan menyampaikan bahwa rvisi  perda tentang perubahan besaran pajak bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Salah satu yang diubah adalah pajak tempat hiburan diturunkan dari 40% menjadi 30%. Hal itu bertujuan untuk merangsang dunia hiburan agar tetap mampu menyesuaikan target yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota.

Sedangkan untuk usaha kecil juga akan mulai dikenakan tarif, berapapun pendapatannya. “Termasuk usaha kecil di pinggiran jalan akan ditarik 10%,” ujarnya Politikus Demokrat tersebut.

JUHARSYAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar