BNNP Lampung Musnahkan Sabu 26 Kg dan 6 Ribu Ekstasi

BANDARLAMPUNG (6/11/2018) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, memusnahkan barang bukti secara simbolis 6 kilogram dari 26 kilogram sabu dan 6 ribu pil ekstasi. Narkoba tersebut hasil operasi selama tahun 2018. Pemusnahan menggunakan blender dan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di kantor BNNP Lampung, di Bandarlampung, Selasa, 6 November 2018.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, operasi selama setahun tersebut mengungkap 12 jaringan. Juga menembak 31 tersangka karena melawan atau mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Delapan orang di antaranya meninggal saat dibawa atau dirawat di rumah sakit.

"Kami terus berupaya mengungkap hingga menangkap pelaku narkoba, termasuk  pencurian uang dari hasil kejahatan narkoba. Sedangkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya merehabilitasi pemakainya," kata Tagam.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar