Curi 12 Sepeda Motor dalam 6 Bulan di Waykanan

BLAMBANGAN UMPU (8/11/2018) – Tim Tekab 308 Polres Waykanan menangkap dua pencuri sepeda motor yang sering beraksi di kabupaten tersebut. Dalam tempo enam bulan, keduanya membawa kabur setidaknya 12 kendaraan roda dua.

Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, kedua pencuri ditangkap pada Rabu Malam, 7 November 2018. Tim Tekab 308 didampingi anggota reskrim Polsek Kasui, Polsek Banjit, Polsek Rembang Tangkas,  dan Polsek Baradatu.

Kedua pencuri, demikian Kapolres, umumnya berhasil membawa kabur sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi. Terakhir mereka berhasil mencuri sepeda motor Fathur Rohman pada 14 Mei, Ferdinandus Tusto  dan Sigit Widodo pada 15 September, dan kendaraan roda dua milik Iskandar pada 6 November 2018.

Uj, berusia 41 tahun, warga Madang Jaya, Rembang Tangkas, Waykanan. Sedangkan Ag, berusia 26 tahun, warga Rebang Tinggi, Banjit. “Keduanya ditangkap bersama 12 sepeda motor hasil curiannya,” kata Kapolres. Ia didampingi Wakapolres Kompol Vicky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, dan Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar