Dari Awal, Yusuf Kohar Yakin MA Tolak Pemecatannya

BANDARLAMPUNG (17/11/2018) – Mahkamah Agung menolak pemakzulan Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar. Meski disepakati seluruh fraksi pada 16 Oktober yang lalu, lembaga tertinggi hukum di Indonesia itu melihat alasan DPRD tidak berdasar hukum.

Putusan Mahkamah Agung tersebut diunggah di situs MA pada 16 November 2018. Di sana tercantum Supandi sebagai ketua, Is Sudaryono dan Yosran sebagai anggota.

Ditemui Sabtu, 17 November, Yusuf Kohar tidak menampakkan kegembiraan dan juga tidak memperlihatkan kekecewaaan. Ia mengatakan bersyukur tidak dimakzulkan. “Kalau ini berhasil, bisa menjadi presiden buruk. Wali atau Wakil Wali Kota bisa menyetting dengan DPRD memecat kepala atau wakil kepala daerah setiap saat,” katanya.

Yusuf Kohar juga melihat DPRD tidak menyertakan bukti-bukti dalam memakzulkan dirinya. "DPRD hanya "mensangkakan", tidak ada kesalahannya," katanya.

Pengusaha asal Palembang itu mengatakan ia tidak berniat menuntut balik upaya pemecatan dirinya sebagai wakil wali kota. "Tetapi kalau dikorek-korek, lain lagi," katanya.

DPRD Bandarlampung mengajukan pemecatan Yusuf Kohar 16 Oktober lalu lewat sidang paripurna, yang disetujui seluruh fraksi, minus Partai Demokrat. Wakil Wali Kota dinilai melanggar memutasi sejumlah pejabat saat Wali Kota Herman HN cuti karena  kampanye  calon Gubernur Lampung.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar