Dibui 32 Bulan, Ayah Peneror Bom Transmart Histeris

BANDARLAMPUNG (15/11/2018) – Tangis Suyanto meledak mendengar anaknya, Bintang Andromeda, divonis 2 tahun 8 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, memutuskan pemuda berusia 25 tahun itu bersalah melakukan teror di Transmart Lampung 15 Mei 2018 yang lalu.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami lebih ringan 1 tahun 2 bulan  dari tuntutan Jaksa Andri Kurniawan. Penasehat hukum David Sihombing tidak banding, tetapi menyatakan “pikir-pikir” atas putusan.

Majelis Hakim menilai perbuatan Bintang Andromeda meresahkan masyarakat. Warga Pringsewu tersebut membawa barang menyerupai bom ke Transmart Lampung karena ingin membuat panik pengujung Mall dan menghebohkan warga Bandarlampung.

Bintang Andromeda terinspirasi video bom di Surabaya, yang terjadi dua hari sebelumnya. Selain di Transmart, ia berencana meletakkan barang menyerupai bom tersebut di Mall Boemi Kedaton dan Mall Kartini.

CHEPIEN RAYDINESHA

0 comments:

Posting Komentar