Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami lebih ringan 1 tahun 2 bulan dari tuntutan Jaksa Andri Kurniawan. Penasehat hukum David Sihombing tidak banding, tetapi menyatakan “pikir-pikir” atas putusan.
Majelis Hakim menilai perbuatan Bintang Andromeda meresahkan masyarakat. Warga Pringsewu tersebut membawa barang menyerupai bom ke Transmart Lampung karena ingin membuat panik pengujung Mall dan menghebohkan warga Bandarlampung.
Bintang Andromeda terinspirasi video bom di Surabaya, yang terjadi dua hari sebelumnya. Selain di Transmart, ia berencana meletakkan barang menyerupai bom tersebut di Mall Boemi Kedaton dan Mall Kartini.
CHEPIEN RAYDINESHA
0 comments:
Posting Komentar