Jokowi mengatakan hal itu menanggapi Bareskrim menangkap Jundi Kurniawan 15 Oktober 2018 yang lalu. Pria berasal dari Aceh itu dianggap menyebarkan ujaran kebencian lewat Instagram, menyebut Jokowi anggota PKI.
Saat berada di Lampung, Jokowi beberapa kali meminta penyebar dirinya sebagai anggota PKI lewat media sosial “ditabok” lewat proses hukum. "Yang namanya menabok yaitu menabok dengan proses hukum. Tabok dengan proses hukum," ujarnya di Bandara Branti.
"Saya lihat di gambar kok ya persis saya. Ini yang kadang-kadang, aduh, mau saya tabok orangnya di mana saya cari betul. Saya ini sudah empat tahun diginiin, Ya Allah sabar, sabar," kata Jokowi saat di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat, 23 November 2018.
Jundi, pria berusia 27 tahun Asal Aceh dinilai Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sendiri dalam konten-konten ujaran tersebut.Penyidik menemukan 843 gambar dengan logo SR23. Pria berusia 27 tahun itu terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar