Pengendara sepeda motor yang masih berusia belia itu menolak ditilang karena SIM-nya masih ditahan di Polda Metro Jakarta akibat ditilang Tahun 2017 yang lalu. Dengan alasan kesibukan, ia belum sempat mengurusnya.
Ipda Jahtera, Kanit Lakalantas Polresta Bandarlampung, mengatakan petugas meminggirkan sepeda motor berpelat Tanggamus itu karena membawa barang over kapasitas. “Bisa membahayakan pengendara,” katanya.
Acara bersitegang dimulai karena pengendara sepeda motor mempersoalkan jarak pemasangan plang razia, yang menurutnya harus 100 meter. Pria berusia muda itu mempersoalkan kelengkapan atribut seragam polisi yang sedang bertugas.
Lebih dari setengah jam bersitegang, karena tidak dapat menunjukkan SIM dan membawa barang over kapasitas pria muda itu tetap ditilang. Petugas Lantas menahan STNK sepeda motornya.
Kanit Lakalantas Polresta Bandarlampung Ipda Jahtera mengatakan, dalam Operasi Zebra Krakatau 2018, pihaknya memerintahkan anggota mengedepankan prinsip keselamatan dan keamanan personal “Lalu humanisme terhadap masyarakat saat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas,” katanya.
Ipda Jahtera mengatakan, selain memberlakukan penyitaan SIM dan STNK bagi pelanggar lalu lintas, pihaknya memberi memberi teguran kepada pengendara yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari, motor tidak standar, dan pelanggaran ringan lainnya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar