Dalam lanjutan sidang gratifikasi pemborong Gilang Ramadhan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, Rabu, 14 November 2018, politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan ia tidak tahu soal sumber uang.
Nanang Ermanto banyak mengatakan tidak tahu soal catatan uang yang diberikan kepadanya, terutama pada Tahun 2017. Namun ia mengaku sudah mengembalikan Rp480 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Sobari Kurniawan juga menyinggung sejumlah nama dalam sidang tersebut, di antaranya pengungkapan catatan Agus BN, yang pernah membawa uang 1 koper ke rumah Sjachroedin ZP, mantan Gubernur Lampung.
Nanang Ermanto banyak mengatakan tidak tahu soal catatan uang yang diberikan kepadanya, terutama pada Tahun 2017. Namun ia mengaku sudah mengembalikan Rp480 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Sobari Kurniawan juga menyinggung sejumlah nama dalam sidang tersebut, di antaranya pengungkapan catatan Agus BN, yang pernah membawa uang 1 koper ke rumah Sjachroedin ZP, mantan Gubernur Lampung.
Nanang menjawab tidak mengetahui perihal uang kepada Oedin. Jaksa mengatakan uang satu koper tersebut berasal dari Syahroni, kabid Dinas Pengairan Lampung Selatan. Diserahkan oleh Agus BN dan Akar Wibowo, kini kepala BKD Lampung Selatan.
Peradilan terhadap bos CV Sembilan Naga tersebut juga menghadirkan saksi Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI. Ketua Umum PAN tersebut tidak tahu-menahu soal aset adiknya Zainudin Hasan, tapi mengaku pernah difasilitasi diskon hotel.
JUHARSA ISKANDAR, DEDI KAPRIYANTO, DAN CHEPIEN RAYDINESA
0 comments:
Posting Komentar