Nikah Massal 200 Pasangan Suami Istri di Tanggamus

KOTAAGUNG TIMUR (22/11/2018) - Sebanyak 200 pasangan suami istri dari tiga kecamatan di Kabupaten Tanggamus, mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Mereka sudah menikah tapi tidak tercatat di instansi pemerintah terkait karena sejumlah faktor, salah satunya tidak memiliki biaya. Sidang diadakan di Balai Keserasian Pekon Tanjunganom, Kamis, 22 November 2018.

Asisten I Pemkab Tanggamus Zonsen Vanesa mengatakan, pemkab menganggarkan melalui APBD utnuk program tersebut agar masyarakat memiliki buku nikah. Dengan demikian dministrasi kependudukan mereka legal dan lebih mudah mengurus keperluan lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus Syarif Husin mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan pihaknya bersama Kantor Kementerian Agama, KUA, Pengadilan Agama, kecamatan hingga pekon.

Buku nikah, katanya, sangat penting sebagai bukti legalitas pernikahan, juga untuk mengurus atau membuat administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga, KTP dan lainnya.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar