Orang Gila Boleh Memilih Disosialisasikan di Lampung Selatan

KALIANDA (26/11/2018) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan, menyosiaslisasikan Pemilu 2019, salah satunya sosialisasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila boleh memilih. Peraturan ini masih berpolemik di masyarakat, dan dianggap kontroversial. Mungkin di dunia baru di Indonesia kasus seperti ini ada.

Komisioner KPU Lamsel Titik Sutriningsih mengatakan, Senin, 26 November 2018, pihaknya sudah menyelesaikan 75 persen sosialisasi Pemilu 2019. Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa

"Gangguan jiwa itu banyak sekali macamnya. Ini memang masih menjadi polemik, tapi batasan orang gila dan tidak boleh memilih sudah tidak bisa membedakan baik dan buruk. Dan tidak bisa mengambil keputusan. Gimana dia mau memilih kalau sudah begitu," katanya.

Sedangkan orang gila yang masih bisa membedakan baik dan buruk, katanya, nanti diberi pendampingan saat pencoblosan. Jadi, kriteria mereka yang seperti ini juga orang yang menderita seperti bipolar, depresi, sepanjang mereka masih bisa memastikan baik buruk dan bisa mengambil keputusan.

"Mereka itu yang akan dilayani KPU untuk diakomodir," kata Titik.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar