Yovi Hendro, kuasa hukum H. Sulaiman, warga Jalan Ra basyid SN Semendo No. 43, Labuhan Dalam, Bandarlampung, mengatakan mereka mengadukan Aria Lukita karena wanprestasi atas pembayaran utang Rp1,5 miliar dan pemblokiran cek.
Utang tersebut, demikian Yovi, dipinjamkan H. Sulaiman kepada Isnawardi, mantan Kepala Dinas PU Pesisir Barat. “Terakhir janji pelunasan September 2017 tidak direalisasikan,” katanya.
Aria Lukita membantah ia meminjam kepada H. Sulaiman. Namun karena Isnawardi keluarga besarnya, ia menyanggupi mempertanggungjawabkannya, daripada mantan Kepala Dinas PU itu dipenjara.
Calon Bupati Pesisir Barat Tahun 2015 itu, kemudian, menyerahkan jaminan 2 sertifikat. “Karena dipaksa, juga menyerahkan bunga pinjaman Rp400 juta,” katanya.
Karena tak mampu membayar pada September 2018, Aria meminta tempo lagi. H. Sulaiman meminta tambahan bunga Rp200 juta. Karena tidak punya, Aria Lukita menyerahkan jaminan tambahan sebuah dump truk.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar