pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pemilik Cula Badak Rp4 Miliar Diburu Polda Lampung

TELUKBETUNG (29/11/2018) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memburu seorang tersangka pemilik cula badak seharga Rp4 miliar. Bagian satwa yang dilindungi tersebut hasil perburuan dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Pesisir Barat. Dua warga lainnya telah ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di tahanan Mapolda.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan, Kamis, 29 November 2018, modus operandi para tersangka dengan cara memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi.

"Polisi masih memburu satu warga berinisial M diduga pemilik cula badak yang akan diperdagangkan kedua tersangka," katanya.

Sulistyaningsih menjelaskan, setelah pemeriksaan intensif, penyidik Dit Krimsus Polda Lampung menetapka dua tersangka atas nama Din Martin Salim, warga Kaur, Bengkulu Selatan dan Abdul Khodir, warga Tanggamus, Lampung. Keduanya sebagai mediator perdagangan cula badak Sumatera.

Empat warga lainnya yang turut diamankan ditetapkan sebagai saksi, termasuk oknum TNI yang merupakan Bhabinsa Bengkulu Selatan.

Kepala Balai TNBBS Agus Wahyudiono mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pemberantasan perburuan liar satwa dilindungi di kawasan tersebut.

"Perburuan liar satwa dilindungi masih marak karena dipicu masih banyak berita bohong nilai bisnis potongan tubuh satwa liar dilindungi seperti cula badak, gading gqjah, dan kuilit harimau," ujarnya.


PANDAWA AF
0

Posting Komentar

-->