Dalam kasus itu, tiga tersangka ditangkap, yakni Nurhadi, Sari, dan Dasep alias Yudi. Nurhadi dan Sari merupakan suami istri diduga membunuh Dufi. Dasep berperan membantu mengangkat dan membuang jenazah korban. Motif pembunuhan maish diselidiki.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, Senin, 26 November 2018, mobil milik Dufi berdasarkan temuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dashboard mobil.
”Setelah diperiksa melalui bagian lalu lintas, kendaraan tersebut atas nama perusahaan PT. Sky Energy Indonesia. Yang juga diketahui milik Dufi," kata Budiman.
Ia menjelaskasn, mobil ditemukan hari Jumat, 23 November 2018 jam 10.00 siang berdasarkan laporan masyarakat. ”Anggota melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda Jabar. Ciri-ciri kendaraan memang tengah dicari untuk penyidikan kasus pembunuhan,” ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar