Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, Jumat, 16 November 2018, wanita bersuami asal Sumatera Utara itu diringkus pada Kamis, 15 November 2018. Roza Mardiani, orang tua anak yang diculik, melapor kepada polisi pada 1 November 2018.
Kepada petugas Polres Lampung Utara, Mi, wanita penculik anak berusia 4 tahun tersebut, merasa tidak bersalah. Suaminya, Uc, masih berhubungan keluarga dengan Mardiani, ibu sang anak. Mereka membawa bocah itu dengan alasan untuk “memancing” agar memiliki keturunan, sesuai saran orang pintar kepada mereka.
AKP Donny mengatakan Mi dan Uc sudah delapan bulan “meminjam anak” tersebut. Pernah dibawa ke Medan dan berbagai kota di Indonesia, sesuai tempat pekerjaan mereka. Namun belakangan tidak ada kabar, ponsel juga tidak bisa dihubungi.
Mardiani dan keluarga mencari anak mereka ke Medan, Sumatera Utara, dan Padang, Sumatera Utara. Menemui banyak keluarga. “Setelah delapan bulan, akhirnya melapor ke polisi, dan dalam dua pekan ditemukan bersembunyi di Batanghari Nuban, Lampung Timur, ” kata AKP Donny.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar