pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penjual Cula Badak Miliaran Diringkus di Pesisir Barat

BANDARLAMPUNG (27/11/2018) – Enam orang sindikat penjual cula badak, seorang di antaranya mengakui TNI, diringkus di Hotel Sempana Lima, Krui, Pesisir Barat. Mereka hendak menjual organ satwa dilindungi tersebut Rp4 miliar.

Agus Hartono, Kasatgas Polhut TNBBS, di Polda Lampung, Selasa, 27 November 2018 mengatakan mereka menyita cula badak Sumatera berukuran 28 cm, berat 200 gram. “Rencananya dijual Rp20 juta per gram,” katanya.

Enam sindikat yang ditangkap berasal dari Bengkulu. DMS, pria berusia 48 tahun dari Kaur, AS, lelaki berusia 34 tahun dari Padang Hangat,  Sa, warga Pasar Lama, No, teman DMS. Seorang lagi berinisial AKH,  penduduk Campang, Tanggamus; dan seorang mengaku Sertu M, anggota TNI, pengawal dari Bengkulu.

Kelima sindikat penjual organ hewan dilindungi tersebut ditahan di Polda Lampung. Sedangkan seorang mengaku anggota TNI diperiksa di Makorem 043 Garuda Hitam, Bandarlampung. Keenamnya ditangkap Senin, 26 November 2018 pukul 16.00.

PANDAWA AF

Posting Komentar

Posting Komentar

-->