pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penyuap Bupati Lampung Selatan Santai Hadapi Tuntutan Jaksa

TANJUNGKARANG (28/11/2018) - Terdakwa penyuap bupati Lampung Selatan, Gilang Ramadhan, tampak santai saat menghadapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Rabu, 28 November 2018. Gilang dituduh menyuap hingga Rp1,4 miliar untuk mendapatkan 15 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan.

Gilang, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, dan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, menjadi terdakwa. Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

Sebelum sidang dimulai, Gilang berpakaian warna biru tenang, sesekali tersenyum dan tertawa kecil berbincang dengan kerabatnya. Mereka menunggu di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan, menuntut Gilang Ramadhan sebagai Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman tiga tahun penjara.
Juga denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan Pasal 5 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama," kata Wawan.

DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->