Perda Jaksa Menagih Pajak Disetujui di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (12/11/2018) – DPRD Bandarlampung menyetujui perda perubahan pajak daerah, Senin, 12 Desember 2018. Selain menetapkan besaran pajak, Peraturan Daerah tersebut menyertakan Kejaksaan Negeri dalam menagih pajak.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, dengan perubahan Perda tersebut, pajak hiburan 20 persen, tontotan 20%, minuman 30% (sebelumnya 40%), dan restoran 10 persen.

Selain Perda Pajak, DPRD juga menyetujui Perda penyertaan modal pada PT BPR Syariah. Perlindungan Perempuan, dan APBD 2019. Sidang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi. Jubir Badan Anggaran Agusman Arief. Dihadiri mayoritas anggota dan unsur forkopimda.

Adapun pendapatan Tahun 2019 ditetapkan Rp2,65 Triliun, yang bersumber dari PAD Rp833 juta, perimbangan Rp1,4 Triliun, dan pendapatan lain Rp380 juta. Belanja Rp2,5 Triliun, dengan rincian tidak langsung Rp1 Triliun dan langsung Rp1,49 Triliiun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar