Lahannya Dicaplok, DPRD Mesuji Terima Warga Way Serdang

MESUJI (6/11/2018) - Untuk kesekian kalinya, warga dari dua desa di Kabupaten Mesuji, mendatangi kantor DPRD setempat mengadukan pencaplokan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tanah seluas 1.163,80 hektare dicaplok PT Lambang Jaya atau dikenal PT PAL. Perusahaan semula menyewanya dari warga seharga Rp50 ribu per hektare selama 10 tahun. Lahan digunakan untuk menanam singkong.

Setelah sewa habis tahun 2003, lahan tidak dikembalikan kepada warga Desa Suka Agung dan Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang. Perusahaan malah meneruskan menggarapnya dan mengganti tanam dengan kelapa sawit sampai kini.

"Saya minta perusahaan mengembalikan tanah kami karena dulu warga memberikannya dengan perjanjian sewa. Ada buktinya," kata tokoh masyarakat Desa Suka Agung, Mbah Tawar, ketika berdialog dengan anggota DPRD Mesuji, Selasa, 6 November 2018.

Ketua Komisi A DPRD Mesuji Suyadi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan akan memanggil PT Lambang Jaya.

Wakil Ketua II DPRD Mesuji Iwan Setiawan menambahkan, sengketa itu mengindikasikan masyarakat disingkirkan dan diambil haknya.

"DPRD harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut, dan memanggil PT PAL," katanya.

SUPRIYONO

0 comments:

Posting Komentar