Setelah sewa habis tahun 2003, lahan tidak dikembalikan kepada warga Desa Suka Agung dan Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang. Perusahaan malah meneruskan menggarapnya dan mengganti tanam dengan kelapa sawit sampai kini.
"Saya minta perusahaan mengembalikan tanah kami karena dulu warga memberikannya dengan perjanjian sewa. Ada buktinya," kata tokoh masyarakat Desa Suka Agung, Mbah Tawar, ketika berdialog dengan anggota DPRD Mesuji, Selasa, 6 November 2018.
Ketua Komisi A DPRD Mesuji Suyadi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan akan memanggil PT Lambang Jaya.
Wakil Ketua II DPRD Mesuji Iwan Setiawan menambahkan, sengketa itu mengindikasikan masyarakat disingkirkan dan diambil haknya.
"DPRD harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut, dan memanggil PT PAL," katanya.
SUPRIYONO
0 comments:
Posting Komentar