Saat menemukan mabuk narkoba di sebuah kamar, keempatnya menyembunyikan barang bukti. Tim Reskrim menemukan sabu setelah menggeledah satu persatu ruangan kamar dan menemukan 5 paket narkoba dalam ukuran sedang.
Kapolsek Pringsewu Kompol Eko Nugroho mengatakan keempat tersangka yang ditangkap: DS, berusia 42 tahun; AG, berusia 37 tahun, AK, berusia 31 tahun, dan AM, pegawai negeri sipil Pemkab yang berusia 32 tahun. “Salah seorang di antaranya masuk dalam DPO polisi,” katanya.
Penggerebekan dilakukan, demikian Kompol Eko, atas laporan warga, yang sering menjadikan rumah tersebut tempat berkumpul hingga larut malam.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar