Pindah Partai, Anggota DPRD Bandarlampung Diganti

BANDARLAMPUNG (5/11/2018) - Sukri resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung menggantikan Erwansyah karena pindah partai. Sukri dari PAN akan mengisi jabatan tersebut hingga tahun 2019. Pelantikan melalui rapat paripurna di gedung DPRD, di Bandarlampung, Senin, 5 November 2018, dipimpin ketua DPRD Wiyadi dan dihadiri Wali Kota Herman HN.

Wali Kota Herman HN usai pelantikan berharap Sukri bisa bekerja optimal bersama pemkot untuk membangun masyarakat Bandarlampung. "Semoga bisa cepat beradaptasi agar kinerjanya sebagai wakil rakyat maksimal. Dan jalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Pelantikan itu juga dihadiri pejabat pemkot dan undangan lainnya, seperti Dandim Bandarlampung, Polresta, dan anggota DPRD.

JUHARSA ISKANDAR

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar