Polres Lampung Selatan Sita Lobster Bernilai Rp10 Miliar

KALIANDA (13/11/2018) – Polres Lampung Selatan menyita lobster bernilai setidaknya Rp10 miliar saat petugas reskrim sedang razia di Jalan Lintas Tengah Sumatera Penengahan, malam Senin. “Diangkut dengan sebuah Avanza dari Jawa,” kata AKBP M. Syarhan, Selasa, 13 November 2018.

Kapolres mengatakan Avanza Nopol T1454 AF tersebut mengangkut 18 box putih lobster, yang terpecah dalam 27 kantong plastic, dengan total 70.950 ekor. “Jika harga per ekor saat ini antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, nilainya sepuluh miliar,” katanya.

Polres menyita lobster tersebut, mengikuti Peraturan Menteri Kelautan yang melarang kepiting, rajungan, dan lobster tertentu diperjualbelikan.

Rusnanto, kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Bandar Lampung, mengatakan lobster tersebut akan dilepas ke Pantai Mutun, Kabupaten  Pesawaran untuk berkembang biak di sana.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar