Polres Lamsel Musnahkan Sabu 66 Kg dan Ganja 183 Kg

KALIANDA (1/11/2018) - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang sitaan hasil operasi berupa narkoba dan minuman keras. Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri sabu seberat 66,8 kilogram dan 183,2 kilogram ganja kering, beserta 393 dus atau 4.716 botol minuman keras berbagai merek berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pemusnahan dipimpin Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, di Mapolres Lampung Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018.

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, narkoba dan minuman keras ini hasil operasi selama Juli sampai Oktober 2018. "Hasil operasi ini hasil kerja sama polisi dengan masyarakat. Saya berterimakasih kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan pintu masuk dari Jawa dan pintu keluar dari Sumatra. Sehingga tak bisa terbendung dinamika pembangunan.

"Kalau pembangunan dinamis, otomatis kejahatan juga begitu. Bahkan ada kejahatan internasional. Bisa saja minuman dan narkotika ini masuk dari luar negeri," katanya.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar