Temuan Ganja 2 Ton: Polda Lampung Amankan Dua Orang

BANDARLAMPUNG (5/11/2018) - Polda Lampung menangkap dua orang diduga terlibat setelah penemuan 2 ton ganja di sebuah rumah kontrakan, di Dusun Takwa Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba lintas provinsi dan pernah terlibat kasus serupa.

"Sementara ini kita mengamankan dua orang dan jadi tersangka dalam kasus ganja 2 ton," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Senin, 5 November 2018.
Ia mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ada dugaan melibatkan kelompok jaringan peredaran ganja.

Dikatakannya, penggerebekan rumah dijadikan penyimpanan 2 ton daun ganja bermula petugas menerima informasi ada pengiriman ratusan kilo ganja melalui sebuah jasa ekspedisi dari Bandarlampung tujuan Jakarta.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar