"Sementara ini kita mengamankan dua orang dan jadi tersangka dalam kasus ganja 2 ton," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Senin, 5 November 2018.
Ia mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ada dugaan melibatkan kelompok jaringan peredaran ganja.
Dikatakannya, penggerebekan rumah dijadikan penyimpanan 2 ton daun ganja bermula petugas menerima informasi ada pengiriman ratusan kilo ganja melalui sebuah jasa ekspedisi dari Bandarlampung tujuan Jakarta.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar