Wali dan LBH Sai Bumi, mewakili orang tua anak, mengatakan video kekerasan anak bermula dari keempat bocah mengambil jeruk saat membeli nasi goreng di depan Indomaret Sidodadi, Lampung Selatan, Sabtu 17 November 2018.
Pencurian jeruk milik pedagang emperan tersebut berakhir damai pukul 09.00 besok harinya di Balai Desa Sidodadi. Hadir di sana kepala desa, pemilik jeruk, orang tua keempat anak, dan bhabinkamtibmas Polsek Sidomulyo.
Sore harinya, sekitar pukul 15.00, video penangkapan keempat anak tersebut diunggah ke media sosial. Viral karena ternyata warga di sana ramai-ramai memukuli para bocah di pos ronda. Keluarga mereka pun baru tahu anak mereka dianiaya dari grup WhatsApp tersebut.
Dinas Perlindungan Anak Lampung Selatan dan LBH Sai Bumi melihat perbuatan penggugah tidak pantas. Persoalan sudah damai. Anak berusia samoai 18 tahun dilindungi Undang-Undang. “Bisadianggap melanggar UU ITE juga,” kata Rini Ariasih.
Keempat anak saat ini tidak lagi bersedia ke sekolah. “Ini yang tidak dipikirkan oleh penggugah ke media social,”ujar Mardiansyah, salah seorang wali.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar