Ahli Waris Korban Lion Air Dari Kotabumi Dapat Rp.50 Juta


KOTABUMI (12/12/2018) – Ahli waris tiga korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Karawang, Jawabarat 29 Oktober 2018 mendapat santunan dari Jasaraharja. Masing-masing mendapatkan Rp.50 juta.

Kepala Perwakilan Jasaraharja Kotabumi, Benny Adi Putra menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada para ahli waris korban. Berdasarkan data yang dimilikinya, ada tiga orang yang menjadi korban pesawat jatuh dari Lampung Utara, yakni Robert Santoso, Wendi, dan Hendra Tanjaya alias Ajung.

Menurutnya, santunan diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/010/2017, tertanggal 13 Februari 2017 tentang besaran santunan dan iuran wajib dan pertanggungan kecelakaan penumpang umum.

”Masing-masing korban kita berikan santunan sebesar Rp.50 juta yang diberikan secara langsung kepada para ahli waris,” kata Benny, Rabu, 12 Desember 2018.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar