"Bagi-Bagi Proyek Pesisir Barat" Masuk Polda Lampung

KRUI (13/12/2018) – Rekaman bagi-bagi proyek, masing-masing Rp500 juta, untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat masuk Polda Lampung. Martin Sofian dari Gerindra mengadukan April dari Partai Demokrat dengan UU ITE pada Kamis, 6 Desember 2018 yang lalu.

April, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan, Kamis, 13 Desember 2018, haknya Martin mengadu ke Polda Lampung. Ia merasa belum pernah mempublikasikan isi rekaman tersebut selama ini. Namun materi bagi-bagi proyek ada di dalamnya.

Jika Polda berkeinginan mendengar rekaman bagi-bagi proyek, demikian April, ia akan memberikan. “Sepanjang tidak melanggar aturan dan undang-undang,” katanya.

Sidang paripurna RAPBD Tahun 2019 diwarnai diwarnai desas-desus pembagian proyek untuk anggota DPRD, yang dikemas dalam nilai satu proyek Rp500 juta, Selasa, 4 Desember.  Deal pengegolan anggaran tersebut direkam dan memicu interupsi.

Usai sidang di Gedung Wanita Pesisir Barat, Martin Sofian  mengatakan ia meragukan rekaman bisa menjadi bukti hukum. "Biarkan penegak hukum yang menangkap saya," ujarnya, dari dalam mobilnya.

BACA JUGA: 

0 comments:

Posting Komentar