Di hadapan penyidik, Rojali mengakui perbuatannya dan melakukannya di tempat berbeda. "Saya khilaf, Pak, seperti ada bisikan," ujarnya.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mengatakan, Senin, 3 Desember 2018, korban masih di bawah umur dan siswa kelas 5 sekolah dasar. "Kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bandarlampung," kata dia.
Tersangka diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti kasusnya dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar