Dapat Bisikan, Paman Cabuli Keponakan di Lampung Utara

ABUNG SELATAN (3/12/2018) - Dalih khilaf dan mendapat bisikan gaib, seorang paman mencabuli keponakannya sendiri berusia 10 tahun di Kabupaten Lampung Utara. Abdul Rozak alias Rojali berusia 37 tahun, melarikan diri ke Bandarlampung, usai berbuat cabul sebanyak tiga kali. Namun, ia ditangkap 11 jam setelah polisi mendapat laporan orang tua korban.

Di hadapan penyidik, Rojali mengakui perbuatannya dan melakukannya di tempat berbeda. "Saya khilaf, Pak, seperti ada bisikan," ujarnya.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mengatakan, Senin, 3 Desember 2018, korban masih di bawah umur dan siswa kelas 5 sekolah dasar. "Kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bandarlampung," kata dia.

Tersangka diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti kasusnya dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar