Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Tengah Suhaimi, mengatakan, Selasa, 3 Desember 2018, Dirjen Kependudukan mengeluarkan surat edaran bagi penduduk berusia di atas 23 tahun segera melakukan perekaman EKTP. Edaran dikeluarkan karena masih banyak penduduk usia belum melakukan perekaman eKTP
"Apabila mereka mau melakukan perekaman dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga, hak datanya akan dikembalikan seperti semula," ujarnya.
Suhaimi menambahkan, perekaman modal pembuatan EKTP dan menjadi peraturan pemerintah.
MUSTOPA
0 comments:
Posting Komentar