Data Penduduk Lampung Tengah Terancam Dihapus

GUNUNGSUGIH (3/12/2018) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, mengancam mencabut data kependudukan warga berusia di atas 23 tahun. Ancaman berlaku bagi yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (EKTP) sampai akhir Desember 2018.

Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Tengah Suhaimi, mengatakan, Selasa, 3 Desember 2018, Dirjen Kependudukan mengeluarkan surat edaran bagi penduduk berusia di atas 23 tahun segera melakukan perekaman EKTP. Edaran dikeluarkan karena masih banyak penduduk usia belum melakukan perekaman eKTP

"Apabila mereka mau melakukan perekaman dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga, hak datanya akan dikembalikan seperti semula," ujarnya.

Suhaimi menambahkan, perekaman modal pembuatan EKTP dan menjadi peraturan pemerintah.

MUSTOPA

0 comments:

Posting Komentar