Keputusan Bawaslu Lampung Utara tersebut disampaikan ketuanya, Hendri Hasim, dalam sidang pelanggaran, yang dihadiri wakil Hali Fahmi Almarosyi, Rabu, 26 Desember 2018.
Menurut Hendri, pihaknya akan membuat surat ke KPU Provinsi untuk membuat surat peringatan tertulis kepada caleg PPP, karena bersalah berkampanye di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara, tanpa izin dari Kepolisian. Membagikan jilbab, kalender, dan gelas di Desa Tulung Balak pada 29 November 2018.
Pelapor Rustam Effendi, Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja, usai mengikuti sidang, mengatakan ia amenerima keputusan Bawaslu Lampung Utara. “ Ini sebagai pelajaran, semoga ke depannya para parpol yang lain tertib administratif," ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar