Wakil Kepala Polres Metro Kompol Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, Selasa, 11 Desember 2018, hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan praktik curang tersebut sejak enam bulan lalu. Mereka menjualnya dengan harga lebih murah selisih Rp2 ribu per tabung dan mendapatkan keuntungan Rp20 ribu,
"Penjualan kepada warung-warung terdekat tempat gudang yang jadi pengoplosan," katanya.
Seorang warga setempat mengatakan, tidak curiga bahkan bisa dipakai lebih lama dari tabung biasa. "Tidak ada yang mencurigakan dari kemasan maupun lainnya," ujarnya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar