Korban diancam dikeluarkan dari sekolah jika tidak menuruti kemauan bejat kepala sekolah tersebut.
Kepala Dinas PPKBPPPA Lampung Barat Daman Nasir mengatakan, Rabu, 5 Desember 2018, pihaknya siap memberikan pendampingan yang dibutuhkan korban. Yakni, penyembuhan pascatrauma secara psikologis dan pendampingan hukum melalui LBH yang digandeng pemkab.
"Kita memang belum punya tenaga ahli psikologi, tapi akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung untuk pendampingan psikologis. Kami juga sedang berupaya pendataan jumlah pasti korban," ujarnya.
Tujuannya, kata dia, bisa dilakukan penanganan komprehensif agar potensi korban dapat diminimalisasi.
Daman mengingatkan orang tua lebih memerhatikan anak di rumah maupun di luar, dapat mengawasi siapapun yang dekat dengan mereka.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar