TRA, warga Kecamatan Kotabumi Utara bersama dua rekannya diduga mencuri 9 unit laptop di SMP Negeri 7 Kotabumi beberapa waktu lalu. Aksi tersebut terekam CCTV, tersangka bersama seorang rekannya mengobrak-abrik lemari dan menggondol laptop milik sekolah dan siswa.
KBO Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Elvin Akbar, mengatakan, Senin, 3 Desember 2018, penangkapan setelah pihaknya menerima laporan pihak sekolah ditambah rekaman CCTV serta penyelidikan anggota. Dari tersangka yang ditangkap, petugas mengamankan barang bukti tiga unit laptop.
Di hadapan penyidik, TRA mengakui perbuatannya, dan barang bukti yang disita belum laku terjual. "Waktu masuk ruangan sekolah, saya bersama teman, satu orang lagi berjaga untuk mengawasi di luar sekolah," ujarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar