Dishub Lampung Utara Kini Bisa Kir Kendaraan Umum

KOTABUMI (4/12/2018) - Lima alat uji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, dinyatakan laik dan bisa digunakan untuk menguji kendaraan umum. Kelaikan atau kalibrasi itu pengecekan dan pengaturan akurasi alat ukur, untuk memastikan hasil pengukuran akurat dan konsisten dengan alat lainnya. Bukti kelayakan semua alat itu dibuktikan sertifikat dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Kami mengajukan dilakukan kalibarasi. Dan ini untuk legalisasi pengujian. Kelima alat yang dikalibrasi semuanya lulus," kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Basirun Ali, Selasa. 4 Desember 2018.

Kalibrasi yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat tidak membutuhkan waktu lama, karena alat uji yang dimiliki Dishub dalam kondisi baik. Adanya kalibrasi berarti Dishub setempat bisa mengecek kendaraan.

Basirun mengakui, beberapa waktu sebelumnya Dishub setempat belum bisa menguji kendaraan, karena belum mendapat pengakuan lulus kalibrasi. "Kita sebatas memberikan rekomendasi untuk pengujian ke kabupaten lain," ujarnya.

penguji kendaraan bermotor Dishub Lampung Utara, Meidian menambahkan, alat terkalibrasi terdiri alat uji kuncup roda depan (side slip tester), alat uji lampu (headlight tester), alat uji berat sumbu (axele load meter), alat uji rem (break tester), dan alat uji speedometer.


ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar