KALIANDA (10/12/2018) – Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 92 Kilo Gram (KG) Ganja di Sea Port Interdictiaon, Pelabuhan Bakauheni. Polisi menangkap dua tersangka dan masih memburu pemilik barang haram tersebut.
Ganja tersebut hendak dikirim ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman paket Lintas Pulau. Ganja dikemas dalam 4 kardus rokok. Tersangka yang ditangkap yakni Suyafi Prasura dan Reynaldi Aditya Purnama yang merupakan warga Bekasi.
Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu berasal dari Pekanbaru, Riau dan hendak diedarkan di Ibu Kota. “Saya hanya mengantarkan saja. Kalau yang punya ini orang Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bandarlampung,” kata tersangka Yafi di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syahran mengatakan, kedua tersangka diperintahkan
tersangka Iwan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Paket ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman paket PT. ESL Express. Kedua tersangka mendapatkan upah Rp. 20 juta.
“Ada 92 paket, satu paketnya berisi 1 KG. Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kapolres.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar