Namun, pada Rabu, 12 Desember 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus dua bandar, yang sering mengedarkan ganja ke lingkungan mahasiswa dan pelajar.
Awalnya petugas menangkap Am. Remaja berusia 21 tahun itu diringkus di rumahnya di Metro Timur, dengan barang bukti 4 ons ganja yang disimpan di dalam lemari.
Petugas membawa Am ke rumah bandar lainnya. Da. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Metro. Pemuda berusia 22 tahun itu awalnya melawan dan banyak menyangkal. Ia masih tidur saat petugas menggerebek rumah orang tuanya. Dari tasnya petugas menemukan satu paket ganja kering, yang disimpan dalam tas dan paket kecil berserakan.
Kasatres Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengatakan keduanya memiliki jaringan peredaran ganja di lingkungan kampus dan pelajar. Sudah dicari polisi dalam setahun terakhir.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar